PEMERIKSAAN-IV
I.
Hari / Tanggal : Senin, 2 Mei 2016
II.
Judul :
Pemeriksaan Narkoba
III.
Tujuan :
untuk mengetahui ada tidaknya narkoba jenis
amphetamine, tethydiocanabinol, dan morphin
pada urin.
IV.
Metode :
Imunokromatoravi
V.
Prinsip :
Akan terbentuk 1 garis merah apabila dalam
sampel urin terdapat narkoba jenis
amphetamine, tethydiocanabinol, dan morphin.
Test jika dijenuhi oleh narkoba sampel
(sampel
positif narkoba), maka IgG anti narkoba-
substrat tidak akan berikatan dengan narkoba
substrat tidak akan berikatan dengan narkoba-
enzimnya substrat yang berwarna yang
berwarna. Sebaliknya jika tidak jenuh (sampel
negative narkoba) atau sebagian sampel
dijenuhi (sampel mengndung narkoba dengan
jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan /
CUTOFF), maka IgG anti-narkoba-enzimnya
secara penuh atau sebagian sehingga terjadi
reaksi enzim-substrat yang berwarna.
VI.
Landasan Teori
Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain)
adalah istilah kedokteran
untuk sekelompok zat yang jika masuk ke
dalam tubuh menyebabkan ketergantungan
(adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, dan zat
bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan
berpengaruh pada kerja otak (susunan
saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau
menurun); demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung,
peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain). (Menurut Lydia, hal : 5, 2006).
Jenis-jenis narkoba dapat digolongkan
menjadi 5 jenis yaitu golongan amfetamin, opiat, barbiturat, benzodiazepine,
dan mariyuana (ganja). Golongan amfetamin terdiri atas amfetamin, dan
turunannya (ekstasi dan kristal sabu), golongan opiat terdiri atas morfin,
heroin, dan kodein, golongan barbiturat terdiri atas secobarbital,
phenobarbital, dan amorbarbital, golongan benzodiazepine yang terdiri dari
diazepam, alprazolam, nimetazepam, bromazepam, dan chlordiazepoxide (Stimmel, B
(1993)).
Masalah
penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau
istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/
Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya
penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner,
multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Selain
Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI
adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif
lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya
mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan
(adiksi).
Narkoba
atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi
tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan
menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu
Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU
No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebanyakan
di rumah sakit mengunakan strip yang pemeriksaan narkobanya berupa
pemeriksaan amphetamin, tetrahydocanabinol, dan opium.
Amphetamin, adalah zat sintetik yang menyerupai kokain,
berbentuk pil, kapsul atau tepung. Amphetamin adalah zat perangsang yang
digunakan untuk mengubah suasana hati, meningkatkan semangat, mengurangi
kelelahan dan rasa ngantuk, meningkatkan rasa percaya diri, dan mengurangi
berat badan. Tetapi karena dosis pemakaian akan terus bertambah, maka obat ini
tidak dipakai lagi dalam program diet. Bagi orang yang menyalahgunakan obat
ini, efeknya adalah memperoleh energi serta semangat tinggi serta pada saat
sedang intoksikasi. Jenis-jenis amphetamin antara lain: Dexedrine, Laroxyl,
Reactivan. Amphetamin meningkatkan detak jantung, tekanan darah, dan
pernafasan, serta mengurangi nafsu makan. Si pemakai dapat berkeringat,
mulutnya kering, mengantuk, dan cemas. Dosis tinggi menyebabkan seseorang
merinding, pucat, gemetar, kehilangan koordinasi, dan pingsan. Suntikan
amphetamin dapat menyebabkan naiknya tekanan darah secara mendadak sehingga
mengakibatkan stroke, demam tinggi, atau jantung lemah.
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol)
yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis.
Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau
yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan langsung
oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk
haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa
sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
Narkoba adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atu mengurangi
rasa nyeri. Menurut undang-undang narkotika dibagi menurut potensi
ketergantungannya sebagai berikut.
Narkotika
Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak
digunakan dalam terapi. Contoh heroin, kokain, ganja, putaw (heroin tidak murni
berupa bubuk).
Narkotika
Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam
terapi. Contoh morfin dan petidin.
Narkotika
Golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan
dalam terapi. Contoh kodein.
VII.
Metode Kerja
A.
Pra Analitik
1.
Persiapan Pasien : Tidak ada persiapan khusus
2.
Persiapan Sampel : Urin Segar
3.
Alat dan Bahan
a.
Alat yang digunakan
1)
Pot Urin
b.
Bahan yang digunakan
1)
Plano test stirp
2)
Urin
B.
Analitik
1.
Prosedur Kerja
a.
Disiapkan alat dan bahan
b.
Dibuka strip dari tempatnya kemudian lakukan pemeriksaan tidak lebih dari
satu jam
c.
Dicelupkan stirp tes kehamilan ke dalam
sampel urin, jangan melewati tanda batas, selama minimal 15 detik.
d.
Diletakan strip diatas permukaan datar
non-penyerapan, jalankan timer selama 3 menit. Tunggulah terbentuk garis
berwarna.
e.
Pembacaan hasl dilakukan setelah 5 menit
C.
Pasca Analitik
1.
Data Pasien
Nama : Nurmawati Harun
Jenis
Kelamin : Perempuan
Umur : 20 Tahun
Alamat : Jl. Tina Orima
Hasil : Negatif (-)
VIII.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan kali ini pada saudari
Nurmawati harun hasilnya (-) negative terdeteksi substrat enzim IgG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar