Minggu, 17 Juli 2016

Pemeriksaan Tes Narkoba



PEMERIKSAAN-IV
I.                   Hari / Tanggal                   : Senin, 2 Mei 2016
II.                Judul                                 : Pemeriksaan Narkoba
III.             Tujuan                               : untuk mengetahui ada tidaknya narkoba jenis
                                            amphetamine, tethydiocanabinol, dan morphin
                                            pada urin.
IV.             Metode                              : Imunokromatoravi
V.                Prinsip                               : Akan terbentuk 1 garis merah apabila dalam
                                            sampel urin terdapat narkoba jenis 
                                            amphetamine, tethydiocanabinol, dan morphin.
                                            Test jika dijenuhi oleh narkoba sampel (sampel
                                            positif narkoba), maka IgG anti narkoba-
                                            substrat tidak akan berikatan dengan narkoba
                                            substrat tidak akan berikatan dengan narkoba-
                                            enzimnya substrat yang berwarna yang
                                            berwarna. Sebaliknya jika tidak jenuh (sampel
                                            negative narkoba) atau sebagian sampel
                                            dijenuhi (sampel mengndung narkoba dengan
                                            jumlah di bawah ambang batas pemeriksaan /
                                            CUTOFF), maka IgG anti-narkoba-enzimnya
                                            secara penuh atau sebagian sehingga terjadi
                                            reaksi enzim-substrat yang berwarna.
VI.             Landasan Teori
Napza (Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif Lain) adalah istilah kedokteran untuk sekelompok zat yang jika masuk ke dalam tubuh menyebabkan ketergantungan (adiktif) dan berpengaruh pada kerja otak (psikoaktif). Narkoba atau Napza adalah obat, bahan, dan zat bukan makanan, yang jika diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikkan berpengaruh pada kerja otak (susunan saraf pusat) dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya, kerja otak berubah (meningkat atau menurun); demikian pula fungsi vital organ tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernapasan, dan lain-lain). (Menurut Lydia, hal : 5, 2006).
Jenis-jenis narkoba dapat digolongkan menjadi 5 jenis yaitu golongan amfetamin, opiat, barbiturat, benzodiazepine, dan mariyuana (ganja). Golongan amfetamin terdiri atas amfetamin, dan turunannya (ekstasi dan kristal sabu), golongan opiat terdiri atas morfin, heroin, dan kodein, golongan barbiturat terdiri atas secobarbital, phenobarbital, dan amorbarbital, golongan benzodiazepine yang terdiri dari diazepam, alprazolam, nimetazepam, bromazepam, dan chlordiazepoxide (Stimmel, B (1993)).
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Kebanyakan di rumah sakit mengunakan strip yang pemeriksaan narkobanya  berupa pemeriksaan amphetamin, tetrahydocanabinol, dan opium.
Amphetamin, adalah zat sintetik yang menyerupai kokain, berbentuk pil, kapsul atau tepung. Amphetamin adalah zat perangsang yang digunakan untuk mengubah suasana hati, meningkatkan semangat, mengurangi kelelahan dan rasa ngantuk, meningkatkan rasa percaya diri, dan mengurangi berat badan. Tetapi karena dosis pemakaian akan terus bertambah, maka obat ini tidak dipakai lagi dalam program diet. Bagi orang yang menyalahgunakan obat ini, efeknya adalah memperoleh energi serta semangat tinggi serta pada saat sedang intoksikasi. Jenis-jenis amphetamin antara lain: Dexedrine, Laroxyl, Reactivan. Amphetamin meningkatkan detak jantung, tekanan darah, dan pernafasan, serta mengurangi nafsu makan. Si pemakai dapat berkeringat, mulutnya kering, mengantuk, dan cemas. Dosis tinggi menyebabkan seseorang merinding, pucat, gemetar, kehilangan koordinasi, dan pingsan. Suntikan amphetamin dapat menyebabkan naiknya tekanan darah secara mendadak sehingga mengakibatkan stroke, demam tinggi, atau jantung lemah.
Zat getah ganja / THC (delta-9 tetra hidrocannabinol) yang kering bernama hasis, sedangkan jika dicairkan menjadi minyak kanabasis. Minyak tersebut sering digunakan sebagai campuran rokok atau lintingan tembakau yang disebut sebagai cimenk, cimeng, cimenx, joint, spleft, dan sebagainya.
Opiat atau opium adalah bubuk yang dihasilkan langsung oleh tanaman yang bernama poppy / papaver somniferum di mana di dalam bubuk haram tersebut terkandung morfin yang sangat baik untuk menghilangkan rasa sakit dan kodein yang berfungsi sebagai obat antitusif.
Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atu mengurangi rasa nyeri. Menurut undang-undang narkotika dibagi menurut potensi ketergantungannya sebagai berikut.
Narkotika Golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, tidak digunakan dalam terapi. Contoh heroin, kokain, ganja, putaw (heroin tidak murni berupa bubuk).
Narkotika Golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, digunakan dalam terapi. Contoh morfin dan petidin.
Narkotika Golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, banyak digunakan dalam terapi. Contoh kodein.




VII.          Metode Kerja
A.    Pra Analitik
1.      Persiapan Pasien    : Tidak ada persiapan khusus
2.      Persiapan Sampel  : Urin Segar
3.      Alat dan Bahan
a.       Alat yang digunakan
1)      Pot Urin
b.      Bahan yang digunakan
1)      Plano test stirp
2)      Urin
B.     Analitik
1.      Prosedur Kerja
a.       Disiapkan alat dan bahan
b.      Dibuka strip dari tempatnya  kemudian lakukan pemeriksaan tidak lebih dari satu jam
c.       Dicelupkan stirp tes kehamilan ke dalam sampel urin, jangan melewati tanda batas, selama minimal 15 detik.
d.      Diletakan strip diatas permukaan datar non-penyerapan, jalankan timer selama 3 menit. Tunggulah terbentuk garis berwarna.
e.       Pembacaan hasl dilakukan setelah 5 menit
C.     Pasca Analitik
1.      Data Pasien
Nama                     : Nurmawati Harun
Jenis Kelamin        : Perempuan
Umur                     : 20 Tahun
Alamat                  : Jl. Tina Orima
Hasil                      : Negatif (-)



VIII.       Kesimpulan
      Pada pemeriksaan kali ini pada saudari Nurmawati harun hasilnya (-) negative terdeteksi substrat enzim IgG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar