NO
INDIKATOR MUTU
INDIKATOR PROGRAM
1.
Judul Indikator
Penemuan Kasus TB (CNR), Keberhasilan Pengobatan TB (TSR), Proporsi Kasus TB Terkonfirmasi Bakteriologis, dan Skrining Kontak Erat TB.
2.
Dasar Pemikiran
• Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis — regulasi teknis dari Kemenkes yang mengatur penyelenggaraan program TB secara terpadu, komprehensif, dan berkesinambungan.
• Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis — regulasi nasional yang memperkuat komitmen penanggulangan TB, melibatkan lintas sektor, serta menetapkan strategi nasional eliminasi TB.
Tipe Indikator
Input, proses, output, outcome
3.
Dimensi Mutu
Efektif, Efisien, Tepat waktu, Adil, Berorientasi pada Pasien, dan Kelangsungan Layanan.
4.
Tujuan
Meningkatkan penemuan kasus TB, memastikan keberhasilan pengobatan, serta mencegah penularan melalui investigasi kontak dan pencegahan.
5.
Definisi Operasional
pengukuran yang dilakukan berdasarkan jumlah kasus TB yang ditemukan dan dilaporkan, keberhasilan pengobatan pada pasien yang memulai terapi, proporsi kasus yang terkonfirmasi bakteriologis, serta cakupan skrining pada kontak erat sesuai data SITB dan periode pelaporan yang ditetapkan.
6.
Numerator (pembilang)
jumlah seluruh kasus TB yang ditemukan dan dilaporkan, jumlah pasien TB yang dinyatakan sembuh atau menyelesaikan pengobatan, jumlah kasus TB yang terkonfirmasi bakteriologis, serta jumlah kontak erat yang telah dilakukan skrining.
7.
Denumerator (penyebut)
jumlah penduduk pada wilayah yang sama, seluruh pasien TB yang memulai pengobatan, total kasus TB yang dilaporkan, serta seluruh kontak erat yang terdata pada periode pelaporan.
8.
Cara Perhitungan
1. Penemuan Kasus TB (CNR)
= (Jumlah kasus TB yang ditemukan & dilaporkan / Jumlah penduduk) × 100.000
2. Keberhasilan Pengobatan TB (TSR)
= (Jumlah pasien TB yang sembuh + menyelesaikan pengobatan / Jumlah pasien TB yang memulai pengobatan) × 100%
3. Proporsi Kasus Terkonfirmasi Bakteriologis
= (Jumlah kasus TB yang terkonfirmasi bakteriologis / Total kasus TB dilaporkan) × 100%
4. Kontak Erat TB yang Dilakukan Skrining
= (Jumlah kontak erat yang diskrining / Semua kontak erat yang terdata) × 100%
9.
Kriteria Inklusi
1. Semua kasus TB yang didiagnosis dan terlaporkan di fasilitas pelayanan kesehatan pada wilayah pelaporan
2. Pasien TB yang memulai pengobatan pada periode pelaporan
3. Kasus TB terkonfirmasi bakteriologis berdasarkan pemeriksaan laboratorium sesuai standar program
4. Kontak erat yang terdata dan termasuk dalam daftar investigasi kontak pada pasien TB yang dilaporkan
10.
Kriteria Eksklusi
1. Kasus TB yang tidak memiliki data lengkap atau tidak dapat diverifikasi dalam sistem pelaporan
2. Pasien TB yang pindah keluar wilayah sebelum status pengobatan dapat ditentukan
3. Kasus yang bukan TB setelah evaluasi lebih lanjut (misdiagnosis)
4. Kontak erat yang tidak memenuhi definisi kontak erat sesuai pedoman program
5. Pasien TB yang tidak tercatat dalam SITB pada periode pelaporan
11.
Metodologi Pengumpul Data
dilakukan secara rutin melalui pencatatan dan pelaporan seluruh kasus TB dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (puskesmas, rumah sakit, dan jejaring layanan) ke dalam Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB), yang kemudian direkap dan dianalisis secara berkala untuk menghitung indikator penemuan kasus, keberhasilan pengobatan, proporsi kasus terkonfirmasi bakteriologis, dan cakupan skrining kontak erat.
12.
Frekuensi Pengumpulan Data
1 bulan
13.
Periode Analisis
1 bulan
14.
Penyajian Data
Penyajian data dalam bentuk table dan laporan
15.
Sumber Data
Data diperoleh dari pencatatan dan pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) yang terintegrasi dengan register TB di puskesmas dan rumah sakit, serta dilengkapi dengan laporan laboratorium dan data kependudukan dari BPS/Disdukcapil untuk kebutuhan perhitungan indikator.
16.
Standar
90%
Tidak ada komentar:
Posting Komentar